Tuesday, September 8, 2015

ISTILAH ISTILAH HADITS

(Oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc).

Berikut ini beberapa istilah hadits yang sering dipakai :

1.    MUTAWATIR   yaitu : Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Perkara yang mereka bawa adalah perkara yang indrawi yakni dapat dilihat atau didengar.
Hadits mutawatir memberi faedah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.

2.    AHAD,    yaitu : Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3.    SHAHIH (sehat),    yaitu : Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan
yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu,
dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat.
Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4.    HASAN (baik),    yaitu : Hadits yang sama dengan hadits shahih kecuali pada sifat rawinya dimana hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah.
Hadits hasan hukumnya diterima.

5.    DHA'IF,    yaitu : Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan.
Hadits dha’if hukumnya ditolak.

6.    MAUDHU’ (palsu),    yaitu : Hadits yang didustakan atas nama Nabi padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.

7.    MURSAL,    yaitu : seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah, hukumnya tertolak.

8.    SYADZ,    yaitu : Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.

9.    MUNGKAR,    yaitu : Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.

10.   MUNQATHI’,    yaitu : Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.

11.    SANAD,    yaitu : Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

12.    MATAN,    yaitu : Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad.

13.    RAWI,    yaitu : Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.

14.    ATSAR,    yaitu : Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam, yakni kepada para sahabat dan tabi’in.

15.    MARFU’,    yaitu : Suatu ucapan, perbuatan, atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam.

16.    MAUQUF,    yaitu : Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada sahabat.

17.    JAYYID (bagus),     yaitu : Suatu istilah lain untuk shahih.

18.    MUHADDITS,    yaitu : Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

19.    AL-HAFIZH,    yaitu : Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, yang ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.

20.    MAJHUL,    yaitu : (Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya (lihat istilah ta’dil di poin 23, red.), dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit.
Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-‘ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal.
Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.

21.    TSIQAH,    yaitu : (Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

22.    JARH,    yaitu : Cacat, dan majruh artinya tercacat.

23.    TA'DIL,    yaitu : Menilai adil.

24.    MUTTAFAQUN ‘ALAIH,    Maksudnya hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dalam kitab Shahih mereka.

25.    MU'ALLAQ/TA'LIQ,    yaitu : Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.

Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah/khazanah/710-istilah-hadits-khazanah-edisi-6.html

Related Posts:

  • Berbuat Baik "Menebar senyum manis kepada orang orang "miskin akhlak" merupakan sedekah jariyah. ini,tersirat dalam tuntunan akhlak yg berbunyi,"...meski engkau hanya menemui saudaramu dg wajah berseri." (Al hadits) Seteguk air yg di … Read More
  • Silaturrahim "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa,kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang orang yg di laknati Allah dan di tulikan-Nya telinga dan di butakan-Nya penglihatan… Read More
  • Hak sesama muslim1.Saling mencintai "Orang mukmin terhadap orang mukmin lain,bagaikan satu bangunan yg saling kuat menguatkan satu sama lain" 2.Tidak menyakiti "Orang muslim ialah orang yg dapat membuat kaum muslim merasa aman dari lidah d… Read More
  • Indahnya Alam ini "Inilah ciptaan Allah,maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yg telah di ciptakan oleh sesembahan sesembahan(mu) selain Allah." (Qs.Luqman:11) Satu hal yg membuat hati menjadi lapang dan tenang adalah merenungkan ciptaan … Read More
  • Berbeda namun sama "Wahai manusia! Sungguh,Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki laki dan perempuan,kemudian Kami jadikan kamu bersuku suku agar kamu saling mengenal.Sungguh yg paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yg p… Read More

0 comments:

Post a Comment